Pada saat ini ada banyak orang yang tertarik untuk bisnis UMKM. Ini menjadi salah satu peluang bisnis yang menjanjikan keuntungan yang cukup besar. Siapa saja bisa mendaftarkan diri dalam usaha ini dapat dilakukan dengan menggunakan cara membuat UMKM online.

Para pelaku usaha mikro kecil menengah bisa melakukan pendaftaran melalui situs resmi online single submission. Dengan telah terdaftarnya berbagai usaha UMKM maka diharapkan bisa dengan mudah mengakses permodalan untuk lebih bisa mengembangkan usaha.

Persyaratan Membuat UMKM Secara Online

Sama halnya dengan jenis bisnis yang lain, untuk membuat sebuah UMKM bisa dilakukan secara online. Tentu saja para pelakunya harus memenuhi berbagai macam persyaratan yang sudah ditentukan. Berikut ini adalah penjelasannya yaitu:

  • Berstatus sebagai warga negara Indonesia dengan dibuktikan kepemilikan nik
  • Melampirkan surat keterangan usaha
  • Memiliki usaha UMKM dalam berbagai bidang
  • Tidak sedang menerima kredit dari pihak lainnya misalnya saja kur
  • calon penerima harus mengisi formulir pendaftaran yang diberikan oleh koperasi maupun UKM

Cara Membuat UMKM online dengan Mudah

Setelah memenuhi berbagai persyaratan beserta dokumen dalam pembuatan UMKM maka Anda sudah bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan pendaftaran secara online. Berikut penjelasannya yaitu:

  1. Membuat Akun

Langkah pertama adalah dengan membuat akun serta login di https://oss.go.id/portal/ klik menu perizinan berusaha. Setelah itu Oma pilih opsi perseorangan dan dilanjutkan dengan pilih pendaftaran nib perseorangan mikro.

  1. Pemrosesan NIB dan Perizinan Pendirian Usaha

Pada bagian formulir data profil, Anda harus melengkapi semua informasi yang kosong. Setelah data terisi penuh klik menu simpan dan lanjutkan. Jika sudah lakukan beberapa hal berikut ini pada formulir data usaha yaitu :

  • Klik opsi ‘ tambah usaha’
  • Lengkapi lah pada setiap data yang diperlukan di dalam formulir disebut
  • Setelah dirasa sudah lengkap, klik simpan dan selanjutnya
  • Pada bagian formulir kotmitmen prasarana usaha maka pemilik UMKM harus mengajukan permohonan izin lokasi dan lingkungan
  • Setelah selesai, Anda Harus melihat setiap rangkuman data yang sudah diisi. Caranya adalah dengan melakukan review.
  • Klik tombol disclaimer dan melakukan pencetakan izin usaha dengan menggunakan kode QR.
  1. Pengajuan Operasional

Langkah terakhir sebagai cara membuat UMKM online adalah dengan melakukan pengajuan operasional. Ini dilakukan dengan mengklik menu ‘permohonan’ lalu pilih opsi ‘izin komersial’. Pilihlah nomor NIB dan UMKM sudah terdaftar secara resmi.

Itulah beberapa informasi mengenai cara membuat UMKM online. Bagi yang berniat untuk menjalankan bisnis tersebut maka sebaiknya mendaftarkan diri. Usaha akan mendapatkan pengakuan secara resmi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *